Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 100 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2015 tentang PEMBANGUNAN DERMAGA TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN LAUT BESERTA SARANA DAN PRASARANANYA DI DESA TAWIRI AMBON
Teks Saat Ini
Penugasan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) meliputi:
a. pembebasan lahan seluas 11,3 ha (sebelas koma tiga hektare);
b. pembangunan dermaga beserta sarana dan prasarananya sesuai dengan kriteria desain yang diajukan oleh Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut.
Koreksi Anda
