Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 100 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2015 tentang PEMBANGUNAN DERMAGA TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN LAUT BESERTA SARANA DAN PRASARANANYA DI DESA TAWIRI AMBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penugasan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) meliputi: a. pembebasan lahan seluas 11,3 ha (sebelas koma tiga hektare); b. pembangunan dermaga beserta sarana dan prasarananya sesuai dengan kriteria desain yang diajukan oleh Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut.
Koreksi Anda