Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 100 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENELITI
Teks Saat Ini
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Peneliti, diberikan tunjangan Peneliti setiap bulan.
Koreksi Anda
