Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 100 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2006 tentang PENYELESAIAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KORBAN KONFLIK DAN/ATAU TERLIBAT DALAM GERAKAN ACEH MERDEKA
Teks Saat Ini
Di samping hak pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11, kepada penerima pensiun diberikan juga tunjangan hari tua dan tabungan perumahan bagi yang mengiur dan belum pernah menerima bantuan dari program tabungan perumahan sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
