Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 100 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2006 tentang PENYELESAIAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KORBAN KONFLIK DAN/ATAU TERLIBAT DALAM GERAKAN ACEH MERDEKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Batas waktu melaporkan diri dan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (2) paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda