Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 100 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2006 tentang PENYELESAIAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KORBAN KONFLIK DAN/ATAU TERLIBAT DALAM GERAKAN ACEH MERDEKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberhentian dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Pasal 10 dan Pasal 11 ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara berdasarkan usul dari : a. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat; b. Gubernur bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi; c. Bupati/Walikota melalui Gubernur bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota di wilayahnya. (2) Usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan ............................................................. .. (3) Dalam mengajukan usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
Koreksi Anda