Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 100 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2006 tentang PENYELESAIAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KORBAN KONFLIK DAN/ATAU TERLIBAT DALAM GERAKAN ACEH MERDEKA
Teks Saat Ini
(1) Pemberhentian dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Pasal 10 dan Pasal 11 ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara berdasarkan usul dari :
a. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat;
b. Gubernur bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi;
c. Bupati/Walikota melalui Gubernur bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota di wilayahnya.
(2) Usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan .............................................................
..
(3) Dalam mengajukan usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
Koreksi Anda
