Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 100 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2006 tentang PENYELESAIAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KORBAN KONFLIK DAN/ATAU TERLIBAT DALAM GERAKAN ACEH MERDEKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian hak pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal ll berlaku mulai bulan September 2005. (2) Dasar pensiun yang digunakan sebagai dasar penetapan pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11, adalah gaji pokok terakhir yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. (3) Dalam hal gaji pokok terakhir tidak berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 26 Tahun 2003, pensiun pokoknya disesuaikan secara berurutan sampai dengan perubahan penetapan pensiun pokok yang berlaku tahun 2005.
Koreksi Anda