Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 100 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2006 tentang PENYELESAIAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KORBAN KONFLIK DAN/ATAU TERLIBAT DALAM GERAKAN ACEH MERDEKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah diaktifkan, dibayarkan sejak yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas. Pasal lO (1) Pegawai Negeri Sipil yang telah diberhentikan tanpa hak pensiun atau meninggalkan tugas dan pada tanggal 31 Agustus 2005 telah berusia 56 (lima puluh enam) tahun atau lebih, berlaku ketentuan sebagai berikut : a. Bagi yang telah diberhentikan tanpa hak pensiun,' keputusan........................... 1) hak pensiun, apabila pada saat diberhentikan memiliki masa kerja paling kurang 10 (sepuluh) tahun; 2) nilai tunai iuran pensiun, tunjangan hari tua, dan tabungan perumahan bagi yang mengiur dan belum pernah menerima bantuan dari program tabungan perumahan sesuai peraturan perundang-undangan, apabila pada saat diberhentikan memiliki masa kerja kurang 10 (sepuluh) tahun. b. Bagi yang meninggalkan tugas, diberhentikan dengan hormat dan kepada yang bersangkutan diberikan : 1) hak pensiun, apabila pada saat meninggalkan tugas memiliki masa kerja paling kurang 10 (sepuluh) tahun; 2) nilai tunai iuran pensiun, tunjangan hari tua, dan tabungan perumahan bagi yang mengiur dan belum pernah menerima bantuan dari program tabungan perumahan sesuai peraturan perundang-undangan, apabila pada saat meninggalkan tugas memiliki masa kerja kurang 10 (sepuluh) tahun. (2) Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mulai berlaku pada akhir bulan saat yang bersangkutan berusia 56 (lima puluh enam) tahun.
Koreksi Anda