Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 100 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2006 tentang PENYELESAIAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KORBAN KONFLIK DAN/ATAU TERLIBAT DALAM GERAKAN ACEH MERDEKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Sipil yang pada tanggal 31 Agustus 2005 telah diberhentikan atau meninggalkan tugas dan belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun, diaktifkan kembali pada instansi induknya. (2) Pengaktifan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 September 2005. (3) Apabila pada saat ditetapkan keputusan pengaktifan, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan telah : a. berusia 56 (lima puluh enam) tahun atau lebih, setelah diaktifkan yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil pada akhir bulan berusia 56 (lima puluh enam) tahun b. meninggal dunia, setelah diaktifkan yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil pada tanggal meninggal dunia dan kepada janda/dudanya diberikan hak pensiun sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda