Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 100 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2006 tentang PENYELESAIAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KORBAN KONFLIK DAN/ATAU TERLIBAT DALAM GERAKAN ACEH MERDEKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup penyelesaian administrasi kepegawaian dalam Peraturan PRESIDEN ini, meliputi : a. pengaktifan kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil; b. pengalihan jenis kepegawaian; c. penetapan pemberhentian dengan hormat; d. pemberian pensiun bagi yang berhak pensiun; e. pemberian nilai tunai iuran pensiun, tunjangan hari tua, dan tabungan perumahan bagi yang mengiur dan belum pernah menerima bantuan dari program tabungan perumahan; dan f. prosedur pengaktifan dan pemberhentian.
Koreksi Anda