Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 100 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2006 tentang PENYELESAIAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KORBAN KONFLIK DAN/ATAU TERLIBAT DALAM GERAKAN ACEH MERDEKA
Teks Saat Ini
Ruang lingkup penyelesaian administrasi kepegawaian dalam Peraturan PRESIDEN ini, meliputi :
a. pengaktifan kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil;
b. pengalihan jenis kepegawaian;
c. penetapan pemberhentian dengan hormat;
d. pemberian pensiun bagi yang berhak pensiun;
e. pemberian nilai tunai iuran pensiun, tunjangan hari tua, dan tabungan perumahan bagi yang mengiur dan belum pernah menerima bantuan dari program tabungan perumahan; dan
f. prosedur pengaktifan dan pemberhentian.
Koreksi Anda
