Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERPRES Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Biro, Direktur, Inspektur, Kepala Pusat, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, dan Jabatan Fungsional di lingkungan PPATK diangkat dan diberhentikan oleh Kepala PPATK.
Koreksi Anda