Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERPRES Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Direktorat dan 1 (satu) Bagian yang melaksanakan fungsi administrasi. (2) Direktorat dan Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda