Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERPRES Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK. (2) Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda