Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Teks Saat Ini
Susunan organisasi PPATK terdiri atas:
a. Kepala PPATK;
b. Wakil Kepala PPATK;
c. Sekretariat Utama;
d. Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama;
e. Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan;
dan
f. Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan.
Koreksi Anda
