Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi PPATK terdiri atas: a. Kepala PPATK; b. Wakil Kepala PPATK; c. Sekretariat Utama; d. Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama; e. Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan; dan f. Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan.
Koreksi Anda