Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang BIDANG USAHA PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanam Modal asing hanya dapat melakukan kegiatan usaha pada Usaha Besar dengan nilai investasi lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar nilai tanah dan bangunan. (2) Penanaman Modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum lndonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik INDONESIA, kecuali ditentukan lain oleh UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda