Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2020 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan Peraturan PRESIDEN Nomor 120 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 264) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
