Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2018 tentang Institut Agama Kristen Negeri Tarutung

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, dan kegiatan lain yang terkait dengan proses pengalihan Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Tarutung menjadi Institut Agama Kristen Negeri Tarutung dalam pelaksanaan Peraturan ini menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Koreksi Anda