Koreksi Pasal 23
PERPRES Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2017 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional
Teks Saat Ini
Kepala Sekretariat harus mengikuti, mematuhi petunjuk, dan bertanggung jawab kepada Ketua Harian Dewan SDA Nasional serta menyampaikan laporan secara tepat waktu kepada Ketua Harian Dewan SDA Nasional melalui Sekretaris Dewan SDA Nasional.
Koreksi Anda
