Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERPRES Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2017 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Sekretariat harus mengikuti, mematuhi petunjuk, dan bertanggung jawab kepada Ketua Harian Dewan SDA Nasional serta menyampaikan laporan secara tepat waktu kepada Ketua Harian Dewan SDA Nasional melalui Sekretaris Dewan SDA Nasional.
Koreksi Anda