Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2017 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Sekretariat harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan internal Sekretariat Dewan SDA Nasional maupun dengan satuan organisasi lain di luar Sekretariat Dewan SDA Nasional.
Koreksi Anda
