Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERPRES Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2017 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua Dewan SDA Nasional berwenang: a. MENETAPKAN rencana kerja Dewan SDA Nasional; b. MENETAPKAN tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan Dewan SDA Nasional; c. memimpin sidang Dewan SDA Nasional sesuai dengan ketentuan tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan; dan d. MENETAPKAN keputusan berdasarkan hasil persidangan Dewan SDA Nasional. (2) Ketua Dewan SDA Nasional dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibantu oleh Wakil Ketua Dewan SDA Nasional. (3) Ketua Harian Dewan SDA Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas sehari-hari Ketua Dewan SDA Nasional. (4) Sekretaris Dewan SDA Nasional mempunyai tugas memberi arahan kepada Kepala Sekretariat Dewan SDA Nasional dalam rangka memfasilitasi tugas dan fungsi Dewan SDA Nasional.
Koreksi Anda