Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2017 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Sekretariat diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (2) Kepala Bagian, Kepala Subbagian, dan pegawai di lingkungan Sekretariat Dewan SDA Nasional diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul Kepala Sekretariat.
Koreksi Anda