Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2017 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Dewan SDA Nasional dari unsur nonpemerintah diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun. (2) Dalam masa keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan penggantian antarwaktu apabila yang bersangkutan: a. mengundurkan diri; b. meninggal dunia; c. tidak melaksanakan tugasnya karena berhalangan tetap paling sedikit selama 1 (satu) tahun; d. dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap; atau e. ditarik kembali oleh unsur yang diwakilinya. (3) Persyaratan anggota Dewan SDA Nasional yang berasal dari unsur nonpemerintah diatur lebih lanjut oleh Ketua Dewan SDA Nasional. (4) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan SDA Nasional yang berasal dari unsur nonpemerintah yang menjalani penggantian antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Ketua Dewan SDA Nasional atas usul unsur yang diwakilinya.
Koreksi Anda