Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2017 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Dewan SDA Nasional dari unsur nonpemerintah diusulkan oleh kelompok organisasi atau asosiasi yang diwakilinya melalui tata cara pemilihan secara demokratis. (2) Penyelenggaraan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), difasilitasi oleh Sekretariat Dewan SDA Nasional.
Koreksi Anda