Koreksi Pasal 26
PERPRES Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2017 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Peraturan PRESIDEN ini sampai dengan terbentuknya Sekretariat Dewan SDA Nasional, tugas dan fungsi kesekretariatan dilaksanakan oleh unit organisasi yang selama ini telah memberikan dukungan administratif dan teknis operasional dalam pelaksanaan koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air.
Koreksi Anda
