Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2017 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional
Teks Saat Ini
Di lingkungan Sekretariat Dewan SDA Nasional dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
