Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2017 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional
Teks Saat Ini
(1) Untuk membantu tugas Dewan SDA Nasional dibentuk Sekretariat Dewan SDA Nasional, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Harian Dewan SDA Nasional melalui Sekretaris Dewan SDA Nasional.
(2) Sekretariat Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Sekretariat.
Koreksi Anda
