Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI BARU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, semua Dosen dan Tenaga Kependidikan yang bekerja pada PTN Baru tetap menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda