Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI BARU
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, semua Dosen dan Tenaga Kependidikan yang bekerja pada PTN Baru tetap menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
