Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI BARU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengangkatan dan pemberhentian Dosen dan Tenaga Kependidikan sebagai PPPK pada PTN Baru dilakukan oleh Menteri atas usul pemimpin perguruan tinggi.
Koreksi Anda