Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI BARU
Teks Saat Ini
Dosen dan Tenaga Kependidikan dapat diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PPPK pada PTN Baru apabila:
a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
b. menjadi anggota atau pengurus partai politik; atau
c. dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Koreksi Anda
