Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI BARU
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat diangkat sebagai PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. telah terdaftar sebagai Dosen atau Tenaga Kependidikan pada PTN yang baru didirikan;
b. terdaftar sebagai Dosen dan Tenaga Kependidikan dalam berita acara serah terima sumber daya manusia dari badan penyelenggara perguruan tinggi
swasta kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan telah mengabdi paling sedikit 2 (dua) tahun pada saat Peraturan PRESIDEN ini berlaku bagi Dosen dan Tenaga Kependidikan pada PTN Baru yang berasal dari Perguruan Tinggi Swasta;
c. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
d. setia pada Pancasila sebagai dasar Negara, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. tidak terikat sebagai pegawai tetap pada lembaga lain yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis;
dan
g. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Koreksi Anda
