Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang sumber daya alam dan jasa;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang sumber daya alam dan jasa;
c. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan dan pengendalian pelaksanaan kebijakan pengelolaan sumber daya hayati;
d. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan sumber daya mineral dan energi;
e. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan sumber daya non konvensional;
f. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan dan pengendalian pelaksanaan kebijakan industri pariwisata;
g. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan dan pengendalian pelaksanaan kebijakan pengelolaan lingkungan dan kebencanaan;
h. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sumber daya alam dan jasa; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Koreksi Anda
