Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
