Koreksi Pasal 36
PERPRES Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka ketentuan mengenai Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
