Koreksi Pasal II
PERPRES Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2009 TENTANG UNIT KERJA PRESIDEN BIDANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2012 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
*belum dalam bentuk lembaran lepas
Koreksi Anda
