Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2011 tentang BADAN KOORDINASI NASIONAL PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Ketua Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada PRESIDEN sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktuwaktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda
