Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2011 tentang BADAN KOORDINASI NASIONAL PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Hasil rapat koordinasi dibawa oleh masing-masing anggota untuk dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsinya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
