Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2011 tentang BADAN KOORDINASI NASIONAL PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai Kesekretariatan Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan diatur oleh Ketua Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.
Koreksi Anda
