Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2011 tentang BADAN KOORDINASI NASIONAL PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Sekretariat Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan mempunyai tugas memberi dukungan administrasi kepada Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.
Koreksi Anda
