Koreksi Pasal 30
PERPRES Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Akademi TNI bertugas menyelenggarakan pendidikan pertama Perwira TNI yang bersifat Integratif dalam rangka menyiapkan kader Pemimpin TNI.
(2) Akademi TNI dipimpin oleh Komandan Jenderal Akademi TNI disingkat Danjen Akademi TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI.
(3) Danjen Akademi dibantu oleh 2 (dua) orang Direktur Akademi TNI.
Koreksi Anda
