Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERPRES Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komando Pendidikan dan Latihan TNI disingkat Kodiklat TNI menyelenggarakan pembinaan pendidikan dan latihan TNI yang bersifat tri matra dalam rangka mendukung tugas pokok TNI. (2) Kodiklat TNI dipimpin oleh seorang Komandan Komando Pendidikan dan Latihan TNI disingkat Dankodiklat TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI. (3) Dankodiklat TNI dibantu oleh Wakil Dankodiklat TNI, 1 (satu) orang Inspektur, 4 (empat) orang Direktur dan 4 (empat) orang Komandan. (4) Susunan organisasi Kodiklat TNI dan satuan-satuan dibawahnya dibentuk secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda