Koreksi Pasal 28
PERPRES Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Sekolah Staf dan Komando TNI disingkat Sesko TNI bertugas menyelenggarakan pendidikan pengembangan umum tertinggi TNI, pendidikan operasi gabungan di lingkungan TNI, pembinaan bidang manajemen, melaksanakan evaluasi dan pengembangan di bidang yang berkaitan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas-tugas TNI, menyelenggarakan latihan gabungan untuk Kotama Ops TNI serta mengadakan kerjasama akademik dengan lembaga pendidikan militer dalam negeri maupun luar negeri serta Perguruan Tinggi dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan di Sesko TNI.
(2) Sesko TNI dipimpin oleh Komandan Sekolah Staf dan Komando TNI disingkat Dansesko TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI.
(3) Dansesko TNI dibantu oleh Wakil Dansesko TNI, 6 (enam) orang Direktur, 1 (satu) orang Koordinator Dosen disingkat Kordos, dan 1 (satu) orang Komandan Korps Siswa disingkat Dankorsis.
Koreksi Anda
