Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERPRES Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Umum TNI disingkat Setum TNI bertugas menyelenggarakan dan mengendalikan administrasi umum TNI untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas di lingkungan TNI. (2) Setum TNI dipimpin oleh Kepala Sekretariat Umum TNI disingkat Kasetum TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI.
Koreksi Anda