Koreksi Pasal 24
PERPRES Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Staf Khusus Polisi Militer disingkat Ssuspom TNI bertugas membantu Panglima TNI dalam merumuskan kebijakan di bidang Kepolisian Militer.
(2) Ssuspom TNI dipimpin oleh Perwira Staf Khusus Polisi Militer disingkat Pa Ssuspom TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI.
Koreksi Anda
