Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERPRES Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Staf Khusus Polisi Militer disingkat Ssuspom TNI bertugas membantu Panglima TNI dalam merumuskan kebijakan di bidang Kepolisian Militer. (2) Ssuspom TNI dipimpin oleh Perwira Staf Khusus Polisi Militer disingkat Pa Ssuspom TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI.
Koreksi Anda