Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERPRES Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Staf Komunikasi dan Elektronika TNI disingkat Skomlek TNI bertugas membantu Panglima TNI menyelenggarakan fungsi staf di bidang komunikasi dan elektronika, termasuk perang elektronika dan teknologi komputer dalam rangka mendukung tugas pokok TNI. (2) Skomlek TNI dipimpin oleh Asisten Komunikasi dan Elektronika Panglima TNI disingkat Askomlek Panglima TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI. (3) Askomlek Panglima TNI dibantu oleh Wakil Askomlek Panglima TNI disingkat Waaskomlek Panglima TNI.
Koreksi Anda