Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Staf Operasi TNI disingkat Sops TNI bertugas membantu Panglima TNI menyelenggarakan fungsi staf di bidang operasi meliputi penggunaan kekuatan dan pelatihan yang bersifat integratif, kerjasama keamanan perbatasan, survei dan pemetaan, dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
(2) Sops TNI dipimpin oleh Asisten Operasi Panglima TNI disingkat Asops Panglima TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI.
(3) Asops Panglima TNI dibantu oleh Wakil Asops Panglima TNI disingkat Waasops Panglima TNI.
Koreksi Anda
