Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Staf Intelijen TNI disingkat Sintel TNI bertugas membantu Panglima TNI menyelenggarakan fungsi staf di bidang intelijen meliputi penyelenggaraan kegiatan dan pembinaan intelijen pertahanan Negara dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
(2) Sintel TNI dipimpin oleh Asisten Intelijen Panglima TNI disingkat Asintel Panglima TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI.
(3) Asintel Panglima TNI dibantu oleh Wakil Asintel Panglima TNI disingkat Waasintel Panglima TNI.
Koreksi Anda
