Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Panglima TNI adalah pimpinan TNI yang berkedudukan dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Panglima TNI bertugas :
a. memimpin TNI;
b. melaksanakan kebijakan pertahanan negara;
c. menyelenggarakan strategi militer dan melaksanakan operasi militer;
d. mengembangkan doktrin TNI;
e. menyelenggarakan penggunaan kekuatan TNI bagi kepentingan operasi militer;
f. menyelenggarakan pembinaan kekuatan TNI serta memelihara kesiagaan operasional;
g. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pertahanan negara;
h. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pemenuhan kebutuhan TNI dan komponen pertahanan lainnya;
i. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam menyusun dan melaksanakan perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan negara;
j. menggunakan komponen cadangan setelah dimobilisasi bagi kepentingan operasi militer;
k. menggunakan komponen pendukung yang telah disiapkan bagi kepentingan operasi militer; dan
l. melaksanakan tugas dan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
