Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panglima TNI membawahkan Kepala Staf Angkatan dalam pembinaan kekuatan. (2) Panglima TNI membawahkan langsung Panglima Komando Utama Operasi dalam penggunaan kekuatan. (3) TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara dalam pembinaan kekuatan masing-masing dipimpin oleh Kepala Staf Angkatan. (4) Kepala Staf Angkatan membawahkan Kotama Bin dalam pembinaan kekuatan masing- masing Angkatan.
Koreksi Anda