Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 10 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2009 tentang JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN MENTERI DAN PEJABAT TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Untuk penyelenggaraan pelayanan kesehatan paripurna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kepada penyelenggara Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Menteri dan Pejabat Tertentu, diberikan biaya atau tambahan biaya.
(2) Biaya ...
(2) Biaya dan tambahan biaya layanan kesehatan paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Menteri dan Pejabat Tertentu di lingkungan Pemerintah Pusat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(3) Tambahan biaya layanan kesehatan paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Pejabat Tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Koreksi Anda
