Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 10 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 tentang PENGGUNAAN SISTEM ELEKTRONIK DALAM KERANGKA INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Departemen atau instansi lainnya yang terkait dengan kegiatan ekspor dan/atau impor, secara bertahap wajib mengunakan Sistem INSW paling lambat akhir September 2008. (2) Pentahapan sebagaimana tersebut pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda