Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 10 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 tentang PENGGUNAAN SISTEM ELEKTRONIK DALAM KERANGKA INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Portal INSW tidak dapat berfungsi karena force majeur, penanganan dokumen kepabeanan dan pengeluaran barang dilaksanakan prosedur keadaan darurat.
(2) Prosedur keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
